Langsung ke konten utama

Postingan

ARTI “NORMATIF” DALAM ILMU HUKUM

Pandangan Normatif adalah Kerangka berpikir tentang hukum, keberlakuannya, penerapannya, pembentukannya dan penegakannya harus berdasar kepada segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum tersebut. Pandangan ini mutlak memberlakukan dogmatika hukum yang bersumber pada hukum positif, sehingga tidak memperhitungkan tentang faktor Empiris yang mengukur manfaat keberlakuan hukum dengan melihat kondisi/ fakta di masyarakat, disebut pandangan Positivistik.  
Postingan terbaru

PAM Intelijen

  Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut:”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya” Sedangkan tugas pokok PAM setelah terbitnya penetapan pemerintah, justru makin memperluas cakupan tugas pokok, dengan terbitnya Surat Kepala Kepolisian Negara (KKN) No: Pol. 68/Staf/PAM tanggal 22 September 1949, yang isinya sebagai berikut : Mengawasi aliran-aliran politik, pergerakan-pergerakan buruh, wanita, pemuda, dan lain-lainnya.  Mengawasi aliran agama, ketahayulan, kepercayaan-kepercayaan lain dan lain sebagainya. Men...

KAMUS INTELIJEN

Agen ,  siapapun dari starata bawah hingga strata atas, baik bangsa sendiri maupun orang asing, yang direkrut oleh petugas intelijen ( intelligence officers ), untuk membantu pelaksana aktivitas klandestin. (Irawan Sukarno) Agen , Seseorang yang menyadari keterlibatannya dalam kegiatan clandestine untuk kepentingan sponsor dan tunduk kepada pengandalian organisasi. (Y. Wahyu Saronto) Aktivitas (activities) , mencakup dua aspek : pertama, kegiatan intelijen yang rutin, sehari-hari di kantor intelijen. Kedua, operasi  intelijen yang temporer dibatasi ruang dan waktu, dan hanya atas perintah atasan yang berwenang.  (Irawan Sukarno) Ancaman , upaya yang dibuat oleh anisir-anisir baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan yang alami, yang membahayakan kepentingan nasional. Ada ancaman yang potensial (yang tersembunyi, di bawah permukaan, tidak kasat mata), ada ancaman yang laten (diam-diam tetapi jalan terus), dan ada ancaman yang aktual (nyata). Tingkatan ancaman ada ...

KAMUS HUKUM

Abolisi Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana   Accessoir Perjanjian tambahanyang berlakudanabsahsesuaiperjanjianpokok   Actio Popularis Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)   Ad hoc Sesuatuyang diciptakan, atauseseorang yang ditunjukuntuktujuan atau jangka waktu tertentu   Agunan Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalamrangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan   Akta di bawah tangan Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)   Akta Otentik Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya dihada...